tag:blogger.com,1999:blog-63677147057694337142024-03-08T06:38:02.470-08:00"+PKN+"Nur3riskahttp://www.blogger.com/profile/00845211514110470574noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-6367714705769433714.post-72306421652418683532011-02-14T19:16:00.000-08:002011-02-14T19:24:13.279-08:00Sistem Hukum dan Peradilan Nasional<div style="text-align: center;">Pengertian Hukum<br />
<div style="text-align: left;">Secara umum hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari perintah,larangan dan sanksi yang bersifat memaksa dan tegas bagi yang melanggar dan hukum tersebut dibuat oleh badan resmi.</div><div style="text-align: left;">Berdasarkan pengertian hukum diatas,hukum mengandung unsur-unsur :</div><ol style="text-align: left;"><li>bersifat memaksa</li>
<li>memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar</li>
<li>peraturan dibuat oleh badan resmi yang berwajib</li>
<li>bersifat mengatur</li>
</ol><div style="text-align: left;">Definisi hukum menurut para ahli hukum</div><ul style="text-align: left;"><li>Prof.Mr.E.M.Meyers : hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,dan menjadi pedoman bagi penguasa negara.</li>
<li>Drs.E.Utrecht,S.H. : hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat.</li>
<li>S.M.Amin,S.H. : hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi.</li>
<li>J.C.T.Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H. : hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib,dan pelanggaran terhadapnya diambilnya tindakan,yaitu hukuman tertentu.</li>
</ul><div style="text-align: left;"><br />
</div></div>Nur3riskahttp://www.blogger.com/profile/00845211514110470574noreply@blogger.com0