Senin, 14 Februari 2011

Sistem Hukum dan Peradilan Nasional

Pengertian Hukum
Secara umum hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari perintah,larangan dan sanksi yang bersifat memaksa dan tegas bagi yang melanggar dan hukum tersebut dibuat oleh badan resmi.
Berdasarkan pengertian hukum diatas,hukum mengandung unsur-unsur :
  1. bersifat memaksa
  2. memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar
  3. peraturan dibuat oleh badan resmi yang berwajib
  4. bersifat mengatur
Definisi hukum menurut para ahli hukum
  • Prof.Mr.E.M.Meyers : hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjukkan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat,dan menjadi pedoman bagi penguasa negara.
  • Drs.E.Utrecht,S.H. : hukum adalah himpunan peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat.
  • S.M.Amin,S.H. : hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi.
  • J.C.T.Simorangkir,S.H. dan Woerjono Sastropranoto,S.H. : hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib,dan pelanggaran terhadapnya diambilnya tindakan,yaitu hukuman tertentu.